SISTEM UPAH
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Di
Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
A.Upah
menurut waktu, sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama
bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per
bulan.
Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
B.Upah
menurut satuan hasil
Menurut sistem ini,
besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.
Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.
Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.
Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
C.Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan
bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.
Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
D.Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran
upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut
tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di
perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan
pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
E.Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja
Kebijakan Upah Minimum
Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar